Taukah kamu? Pemerintah baru saja menetapkan kebijakan
pemberian insentif pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah atau PPN
DtP. Sebelumnya, pemerintah juga sudah memberikan insentif PPN DtP 100% tetapi hanya untuk
pembelian rumah hingga Rp 2 miliar. Tetapi, pada saat ini pemerintah tidak
tanggung-tanggug, karena pemerintah memberikan insentif PPN DtP hingga
menjangkau pembelian rumah sampai dengan Rp 5 miliar. Hal tersebut dikatakan oleh
Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati. Ia mengatakan bahwa
pemberian insentif PPN DtP diperluas hingga rumah Rp 5 miliar, tetapi yang
ditanggung tetap sebesar Rp 2 miliar. Jadi, jika membeli rumah dengan harga
sebesar rp 2 miliar, maka PPN 11% akan dibebaskan sepenuhnya, sedangkan jika
membeli rumah dengan harga sebesar Rp 5 miliar, maka insentif yang diberikan
hanya dengan batas Rp 2 miliar saja.
Pembebasan pajak ini dibagi menjadi dua
fase, pada fase pertama dimulai dari bulan November sampai dengan bulan
Desember 2023 dan bulan Januari sampai
dengan bulan Juni 2024. Pada fase pertama tersebut, pajak akan ditanggung 100%
oleh pemerintah. Kemudian, pada fase kedua akan dimulai dari bulan Juli sampai
dengan bulan Desember 2024. Pada fase kedua ini, pajak akan ditanggung 50% oleh
pemerintah. Hal tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani Indrawati dalam
Konferensi Pers PDB Kuartal III 2023 dan Stimulus Fiskal, di Kemenko
Perekonomian, Jakarta Pusat.
Kebijakan pembebasan pajak ini sangat
menguntungkan bagi masyarakat Indonesia yang sedang mempunyai keinginan dan
berniat untuk membeli rumah. Apalagi pada saat ini, dengan harga Rp 2 miliar
hingga 5 miliar kamu sudah bisa mendapatkan rumah yang bagus ditambah lagi ada
kebijakan pembebasan pajak. Jika kamu masih bingung ingin mencari rumah impian
kamu, kamu bisa menghubungi Ray White Senayan loh sebelum kebijakan pembebasan
pajak ini berakhir karena Ray White Senayan mempunyai berbagai macam pilihan
rumah rumah, baik dari segi lokasi, luas, arah mata angin, model, harga, dan
masih banyak lagi.
Source: https://www.detik.com/properti/berita/d-7023281/top-pemerintah-sebar-bonus-pajak-untuk-pembelian-rumah-hingga-rp-5-m
Share